Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Ojek Online di Palembang Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:08:00 WIB
Ojek Online di Palembang Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom (Firdaus/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengemudi ojek online di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB berlaku 14 hari terhitung sejak 20 Mei 2020.

“Pengemudi ojek hanya boleh melayani pengantaran barang dan makanan selama masa PSBB yang dijadwalkan berlangsung hingga 2 Juni 2020,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Jumat (22/5/2020).

Anom menambahkan, pihaknya akan terus menegakkan aturan pembatasan penumpang bagi kendaraan umum dan pribadi selama PSBB. Aturan pembatasan penumpang di kendaraan umum dan pribadi perlu ditegakkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Palembang.

Anom mengatakan, tak hanya ojek online, aturan pembatasan penumpang juga berlaku bagi pengemudi mobil pribadi dan angkutan umum perkotaan (angkot) maupun yang berbasis aplikasi daring.

“Selama masa PSBB pengemudi kendaraan roda empat pribadi dan umum diwajibkan hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraannya,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut