Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prakiraan Cuaca Sumsel 23 Juni, Cek di Sini
Advertisement . Scroll to see content

Belum Keluar dari Penjara, Sakim Eks Anggota DPRD Sumsel Kembali Divonis Kasus Lahan 

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:44:00 WIB
Belum Keluar dari Penjara, Sakim Eks Anggota DPRD Sumsel Kembali Divonis Kasus Lahan 
Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Nanda Budi Setiawan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Belum selesai menjalani masa tahanan selama tiga tahun, mantan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Sakim Nanda Budi Setiawan, kembali divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang selama dua tahun. Sama seperti kasus sebelumnya, Sakim divonis terkait kasus lahan atau tanah. 

Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Misrianti mengatakan, mantan anggota DPRD Sumsel tersebut terjerat kasus dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluas 1 hektare di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang.

"Dalam kasus ini, terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin terkait kasus tengah seluas 1 hektare di kawasan Sukawinatan Palembang," ujar, Rabu (25/1/2023).

Dalam amar putusannya, Misrianti menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP 

"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Misrianti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut