Eks Anggota DPRD Diduga Dianiaya Calon Besan, Kasusnya Disidangkan di PN Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Mantan anggota DPRD Surabaya menjadi korban penganiayaan setelah diduga mendapat perlakuan kekerasan dari besannya. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan memasuki tahap persidangan.
Korban diketahui bernama Ernawati, mantan anggota DPRD Surabaya. Dia hadir sebagai saksi korban dalam sidang pemeriksaan dengan terdakwa Fitri Setiawati di Ruang Sari III PN Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisan membacakan dakwaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Sidoyoso II, Surabaya. Dalam persidangan, jaksa mengonfrontir terdakwa terkait dugaan tindakan fisik terhadap korban.
“Apakah terdakwa menarik baju atau lengan Ernawati?” tanya jaksa dalam persidangan. Pertanyaan tersebut dibantah oleh terdakwa, meski dalam dakwaan disebutkan adanya tindakan penarikan paksa.
Kasus yang membuat mantan anggota DPRD Surabaya jadi korban penganiayaan ini bermula pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, Ernawati mendatangi rumah Fitri Setiawati untuk membahas rencana pernikahan putrinya, Dwina Marsandri, dengan Cahyo Satrio Utomo, putra terdakwa.