Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa Siswa SMP Aniaya Satpam di Luwu Utara, Terancam Hukuman 2 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Eks Anggota DPRD Diduga Dianiaya Calon Besan, Kasusnya Disidangkan di PN Surabaya

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33:00 WIB
Eks Anggota DPRD Diduga Dianiaya Calon Besan, Kasusnya Disidangkan di PN Surabaya
Ilustrasi mantan anggota DPRD Surabaya menjadi korban penganiayaan saat menghadiri sidang kasus dugaan penganiayaan di PN Surabaya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Mantan anggota DPRD Surabaya menjadi korban penganiayaan setelah diduga mendapat perlakuan kekerasan dari besannya. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan memasuki tahap persidangan.

Korban diketahui bernama Ernawati, mantan anggota DPRD Surabaya. Dia hadir sebagai saksi korban dalam sidang pemeriksaan dengan terdakwa Fitri Setiawati di Ruang Sari III PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisan membacakan dakwaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Sidoyoso II, Surabaya. Dalam persidangan, jaksa mengonfrontir terdakwa terkait dugaan tindakan fisik terhadap korban.

“Apakah terdakwa menarik baju atau lengan Ernawati?” tanya jaksa dalam persidangan. Pertanyaan tersebut dibantah oleh terdakwa, meski dalam dakwaan disebutkan adanya tindakan penarikan paksa.

Kasus yang membuat mantan anggota DPRD Surabaya jadi korban penganiayaan ini bermula pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, Ernawati mendatangi rumah Fitri Setiawati untuk membahas rencana pernikahan putrinya, Dwina Marsandri, dengan Cahyo Satrio Utomo, putra terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut