Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan Bersama 4 Tahanan Lain
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Bersama Napoleon, terdapat empat tahanan lain yang juga menjadi tersangka.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut ada lima tersangaka dalam kasus penganiayaan kepada M Kece. "Penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Selain Napoleon, empat tersangka lainnya adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Kemudian narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.