Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

Kamis, 30 Juli 2020 - 10:00:00 WIB
Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Herman melanjutkan, keringanan yang diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI.

Nantinya, kata dia, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.

"Per bulan Agutus akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," kata dia.

Herman mengatakan, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan, yakni hingga 1 September 2020.

"Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut