Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

Kamis, 30 Juli 2020 - 10:00:00 WIB
Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini untuk merespon dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, penghapusan pajak kendaraan ini akan dimulai bulan Agustus.

"Kami berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman, Kamis (30/7/2020).

Herman menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya menurun akibat pandemi.

"Ini untuk semua masyarakat. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut