Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Lahan 0,5 Hektare Pakai Korek Gas, Pria di Muba Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:37:00 WIB
Bakar Lahan 0,5 Hektare Pakai Korek Gas, Pria di Muba Ditangkap Polisi
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat itu unit Pidsus Sat reskrim Yang mendapatkan informasi adanya Lahan kebakaran dari masyarakat langsung bergerak. Setibanya di lokasi didapatkan lahan dalam kondisi terbakar," kata dia.

Setelah melakukan pemadaman, kata Deli, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika dirinya yang membakar lahan. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu korek api gas merk Fortis.

Atas perbuatannya, pelaku di kenkakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut