Bakar Lahan 0,5 Hektare Pakai Korek Gas, Pria di Muba Ditangkap Polisi
MUBA, iNews.id - Jajaran Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang pelaku pembakaran hutan. Pelaku diketahui bernama Ahmad Amirudin alias Jami (34).
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) AKP Deli Haris mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Pal 17 Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Dia ditangkap karena dengan sengaja membuka lahan seluas 0,5 hektare dengan cara dibakar," kata Deli Haris, Kamis (30/7/2020).
Deli menambahkan, lahan itu berada di jalan Sekayu-Pendopo Pal 10, Kampung Sekate, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Lebih lanjut Deli mengatakan, pembakaran ini berawal ketika pelaku menebang pohon serta membabat semak belukar pada Minggu (19/7/2020). Kayu dan semak itu kemudian didiamkan hingga kering. Kemudian pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku membakar dan meninggalkannya.