Dicecar Hakim soal Fee Proyek, Sekda Muba: Sekali Kadis PUPR Beri Uang untuk Bayar Hotel
PALEMBANG, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin, Apriadi menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan terdakwa Suhandy, penyuap Bupati nonaktif Dodi Reza. Apriadi terus membantah menerima fee proyek.
Saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, apakah dirinya pernah menerima uang fee dari tersangka Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Apriadi kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah menerima fee. "Tidak pernah," jawab Apriadi, Jumat (4/2/2022).
Setelah berulang kali membantah menerima fee, Apriadi akhirnya mengaku, bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang dari tersangka Herman Mayori.
"Hanya satu kali Kadis PUPR memberi saya uang, tapi saya lupa jumlahnya. Uang tersebut buat perjalanan dinas, untuk bayar hotel. Tapi mohon maaf saya lupa jumlahnya," katanya.
Mendengan keterangan Apriadi tersebut, Hakim Abdul Aziz kembali mengajukan pertanyaan terkait biaya perjalanan dinas yang memang sudah seharusnya ditanggung oleh Pemkab.