Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Napi Berinisial J Pengendali Sabu 16 Kg, Begini Respons Kemenkumham Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Pleidoi, 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Kusta Kompak Menangis

Jumat, 04 Februari 2022 - 19:07:00 WIB
Bacakan Pleidoi, 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Kusta Kompak Menangis
Sidang kasus dugaan korupsi proyek turap RS Kusta di Palembang, Jumat (4/2/2022). (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan pleidoi yang saya sampaikan, dengan membebaskan dari tuduhan yang didakwakan kepada saya. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ujar Rusman sambil menangis.

Hal serupa juga dikatakan terdakwa Junaidi, selaku pihak ketiga atau kontraktor pengerjaan proyek Turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar.

Usai mendengarkan pleidoi dari masing-masing terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan, Selasa (8/2/2022) mendatang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi yang disampaikan terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan penuntut umum, kronologi perkara diduga ada pengurangan volume oleh tersangka.

Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku kontraktor atau Direktur PT Palcon Indonesia. Sementara Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga oknum ASN RS Kusta dengan posisi sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk terdakwa Junaidi, jaksa menuntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp4,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut