Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Apes, Niat Tanam Pisang, Kakek di OKI Malah Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan

Selasa, 19 September 2023 - 11:21:00 WIB
Apes, Niat Tanam Pisang, Kakek di OKI Malah Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan
Apes, Niat Tanam Pisang, Kakek di OKI Malah Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan (Foto: iNews/Fitriadi)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut