3 Pria Asal Lampung Ditangkap karena Pasok Rokok Ilegal ke Sumsel
AKP Priyatno menjelaskan dari hasil itu pihaknya berhasil mengamankan 5.950 bungkus rokok ilegal. Di antaranya merk Cartel sebanyak 290 bungkus, merk Bosini sebanyak 3.120 bungkus, Surya Putera sebanyak 510 bungkus, merk Cahaya Pro sebanyak 360 bungkus dan merk Fajar Bold sebanyak 10 bungkus serta rokok merk Trump sebanyak 1.650 bungkus.
Serta satu unit mobil boks jenis Gran Max warna putih bernomor Polisi BE-9546-RC. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan perkara tersebut ke Ditjen Bea Cukai Kanwil Palembang untuk proses lebih lanjut," ujar AKP Priyatno, Selasa (26/1/2021).
AKP Priyatno membenarkan saat ini peredaran rokok ilegal sangat marak di wilayah OKU. Untuk itu, pihaknya berharap kepada siapapun yang memasok dan menjualkan rokok ilegal akan ditindak tegas. "Kami saat ini akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Palembang untuk mengambil tindakan selanjutnya. Kami harap jangan coba coba dengan hal ini," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi