3 Pria Asal Lampung Ditangkap karena Pasok Rokok Ilegal ke Sumsel
BATURAJA, iNews.id – Tiga pemasok rokok ilegal ditangkap anggota Polsek Lubuk Raja Polres OKU, Sumatra Selatan (Sumsel). Ketiga tersangka pria asal Lampung dengan barang bukti satu mobil boks dengan isi ribuan bungkus rokok ilegal.
Ketiganya Ryan Setiawan (32) warga desa Penengahan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pasawaran Lampung; Iwan Kusuma (40) warga Jalan Satelit No.58 B Kelurahan Iring Mulyo, Metro Timur Kota Metro Lampung; dan Ahmad Wardoyo (36) warga Desa Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu Waykanan Lampung.
Ketiganya ditangkap saat jajaran Polsek Lubuk Raja menggelar razia Sabtu (23/1/2021). Saat itu, polisi memberhentikan satu mobil boks yang mencurigakan. Hasilnya, saat digeledah, polisi menemukan ribuan bungkus rokok yang saat dicek menggunakan pita cukai ilegal.
Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga melalui kasat Reskrim AKP Priyatno menjelaskan ungkap kasus tindak meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahau 1995 Tentang Cukai. Atas dasar SP. GAS No: 02/ 01 / I /2021/Sek LBRJ tanggal 24 Januari 2021.
Kejadianya Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Umum Simpang Blok J Desa Batumarta II, Lubuk Raja OKU.