Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 di Sumsel Terus Melonjak, Warga Diminta Jangan Longgarkan Prokes
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun

Jumat, 18 Februari 2022 - 15:45:00 WIB
2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun
Sidang putusan kasus korupsi pembangunan penahan tebing di RS Kusta Banyuasin. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Faktanya, adendum tersebut ditandatangani oleh Rusman, selaku PPK dengan Junaidi. Namun hal tersebut berdasarkan persetujuan KPA," ujar Arif.

Menurutnya, terdakwa Rusman tidak akan menandatangi adendum tersebut. Selain itu menurut Arif adendum tersebut ditanda tangani karena adanya persetujuan dari dirjen.

"Jadi jika disebut menyalagunakan wewenang selaku BPK menurut kami sangatlah tidak tepat, karena dalam sidang sudah dibuktikan bahwasanya atas persetujuan dari KPA dan arahan dari Dirjen," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Junaidi mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim yang dalam menilai fakta-fakta selama persidangan telah sesuai hati nuraninya.

"Prinsipnya JPU menuntut klien kami Junaidi pada Pasal 2 dengan tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp4 miliar. Namun majelis hakim berpendapat lain dan menjatuhi hukuman pada klien kami dengan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti hanya sebesar Rp1,4 miliar rupiah," ujar Novie.

Dikatakan Novie, jika atas putusan tersebut pihaknya masih akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi terkait langka hukum apa yang akan diambil untuk selanjutnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut