Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malang, ODGJ Dipasung Menggunakan Rantai di Banyuasin
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 23 Februari 2022 - 19:14:00 WIB
2 Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Namun dalam pengerjaan pintu air, nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja, serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada. Dan sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp1,1 miliar dari pagu anggaran Rp3,4 miliar," katanya.

Dalam sidang secara virtual tersebut, Giovani juga membacakan tanggapan atas pleidoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Yang mana dalam tanggapannya (replik), sebagaimana dalam sidang pembuktian perkara, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli , keterangan inspektorat bahkan keterangan terdakwa membenarkan adanya kerugian negara.

"Untuk itu, atas pleidoi yang disampikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," ujar JPU dalam sidang.

Atas replik tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan atau plejdoi. Persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan vonis.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut