2 Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar, 4 Warga Muba Ditangkap
Senin, 26 Juni 2023 - 09:22:00 WIB
Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut mengaku hanya bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik Baslin.
"Para pekerja ini mengaku diupah Rp400.000 per orang untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak. Para tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," katanya.
Atas kejadian tersebut, keempat tersangka akan dikenakan pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi