Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

2 Pembunuh ASN di Palembang Diancam Hukuman Mati

Jumat, 14 Februari 2020 - 10:10:00 WIB
2 Pembunuh ASN di Palembang Diancam Hukuman Mati
2 pembunuh ASN di Palembang terancam hukuman mati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perjalanan Redianto memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu terdakwa Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari hingga korban akhirnya kehabisan napas dan tewas di mobil.

Kemudian Redianto mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita. Agar mayat tidak tercium, akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.

"Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Murni.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/2020) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut