2 Pembunuh ASN di Palembang Diancam Hukuman Mati
PALEMBANG, iNews.id – Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendakwa 2 pembunuh aparatur sipil negara (ASN) di Palembang dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/2/2020). Kedua terdakwa yaitu Mgs Yudi Thama Redianto (41), dan M Ilyas Kurniawan (26).
Dalam surat dakwaan, Jaksa menuturkan pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa dilatari oleh permasalah utang-piutang.
"Pada waktu itu terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, dengan menggunakan 1 unit mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan hutang piutang," ujar Murni.
Murni melanjutkan, kedua terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang.