Dia lantas berhasil melaporkan perampokan tersebut ke polisi setalah berhasil melepaskan tali yang mengikat. Berdasar ciri-ciri yang diberikan korban, polisi berhasil mengetahui identitas keenam pelaku dan menangkap dua di antaranya.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, keduanya diringkus saat akan menjual kendaraan truk milik korban Sabtu (15/2/2020). Saat beraksi, keduanya berperan menyopir kendaraan dan menjual hasil rampokan.
“Sedangkan yang menggunakan senjata api rakitan dan mengikat korban yakni keempaat rekan,” katanya saat ekspos kasus Jumat (21/2/2020) sore.
Salah satu pelaku, Dedet yang juga residivis kasus yang sama mengaku, kendaraan truk korban akan dijual seharga Rp40 juta. Rencananya, uang penjualan akan dibagi rata untuk keenam pelaku. “Kami baru dua kali melakukan aksi ini,” katanya.
Perampok ini biasa beraksi pada malam hari. Selain kedua pelaku, polisi menyita truk milik korban sebagai barang bukti.
Kedua pelaku yang diamankan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara sisa pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Editor: Umaya Khusniah