19 Kali Tipu Om-om Hidung Belang, Begini Cara Pasutri di Palembang Beraksi
Kamis, 05 Maret 2020 - 15:43:00 WIB
Suryadi menambahkan, saat pelaku Kartini kabur, pelaku Adjang ternyata sudah menunggu di parkiran hotel. Keduanya kemudian kabur bersama. Sebelum ditangkap, kedua pelaku ini mencuri uang senilai Rp10 juta dari korbannya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita KTP, uang Rp500.000, ponsel, kartu ATM, perhiasan emas dan mobil hitam dengan plat nomor BG 1481 OD.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto