Weekend Story: Akhir Pelarian Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Hukuman Mati Menanti ?

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka diawali keinginan memerkosa korban, Nia Kurnia Sari.
Awalnya, kata dia tersangka bersama tiga temannya membeli gorengan yang dijual korban. Saat itu, ada keinginan memerkosa, sehingga tersangka mencegat korban di tengah jalan.
“Setelah itu, tersangka membekap korban hingga pingsan. Saat itu lah, tersangka menyeret korban ke perbukitan dan memerkosanya. Kemudian korban dikuburkan di perbukitan,” ucapnya.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukuman berat bisa dikenakan karena tersangka merupakan penjahat kambuhan. Bukan hanya hukuman seumur hidup, namun kata dia bisa saja tersangka diancam dengan hukuman mati.
"Ya sangat mungkin, tergantung kekuatan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Abdul Fickar kepada iNews.id, Sabtu (21/9/2024).