Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Warga Bisa Laporkan Anggota Polri yang Ada di Tempat Hiburan dan Konsumsi Miras

Jumat, 26 Februari 2021 - 16:30:00 WIB
Warga Bisa Laporkan Anggota Polri yang Ada di Tempat Hiburan dan Konsumsi Miras
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri tampaknya serius melarang anggotanya untuk main ke tempat hiburan dan mengkonsumsi minuman keras (miras). Warga bahkan bisa melaporkan jika melihat anggota Polri konsumsi miras.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Rusdi menambahkan, selain laporan masyarakat, kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam. 

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut