Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Warga Agam Serahkan Satwa Dilindungi Elang Brontok ke BKSDA

Selasa, 01 Juni 2021 - 09:40:00 WIB
Warga Agam Serahkan Satwa Dilindungi Elang Brontok ke BKSDA
Ilustrasi Elang Brontok (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil observasi, katanya, diketahui burung ini berjenis kelamin betina, berusia remaja atau di bawah dua tahun, kondisi sehat, tidak terdapat luka dan cacat, memiliki sifat liar sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam.

"Rencananya burung elang itu bakal kita lepas liarkan dalam waktu dekat," katanya.

Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan. Satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.

Sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU itu berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut