Wagub: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar Akan Diterapkan Awal Oktober
PADANG, iNews.id -Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih dalam tahap verifikasi dan sosialisasi. Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit
"Perda Provinsi Sumbar Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah selesai tahap verifikasi. Saat ini masih dalam tahap sosilasi," kata Nasrul, Kamis (24/9/2020).
Nasrul menambahkan, penindakan dan sanksi bagi pelanggar perda belum dapat diterapkan dan diperkirakan baru dapat diterapkan awal Oktober 2020.
"Perda sedang disosialisasikan dan pekan lalu diverifikasi dan sekarang selesai verifikasi dan masuk ke sosialisasi. paling lambat awal oktober petugas kita di lapangan kerjasama dengan TNI-Polri dan Satpol PP," katanya.
Nasrul melanjutkan, saat ini pemerintah kabupaten kota sudah membentuk tim sehingga begitu selesai sosialisasi, pihaknya langsung menerapkan di lapangan.