Wagub: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar Akan Diterapkan Awal Oktober
"Memang harus ada efek jera. Perda itu menjadi dasar hukum dan itu tidak perlu lagi bupati, wali kota membuat perda, karena sudah ada perda yang jadi payungnya dan boleh dilakukan tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam," kata dia.

Sanksi yang diatur di dalam Perda AKB, katanya, merupakan tindakan tegas agar warga mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Perda AKB juga mengatur sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi sosial dan pencatatan data pelanggar.
"Pelanggar yang sama jika melakukan pelanggaran lagi diberi sanksi administrasi serta denda sebesar Rp250.000. Jika telah melewati sanksi administrasi, pelanggar dapat diberikan sanksi kurungan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto