Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Wagub: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar Akan Diterapkan Awal Oktober

Kamis, 24 September 2020 - 13:12:00 WIB
Wagub: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar Akan Diterapkan Awal Oktober
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (Wahyu Sikumbang/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Memang harus ada efek jera. Perda itu menjadi dasar hukum dan itu tidak perlu lagi bupati, wali kota membuat perda, karena sudah ada perda yang jadi payungnya dan boleh dilakukan tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam," kata dia.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (Wahyu Sikumbang/iNews)
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (Wahyu Sikumbang/iNews)

Sanksi yang diatur di dalam Perda AKB, katanya, merupakan tindakan tegas agar warga mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Perda AKB juga mengatur sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi sosial dan pencatatan data pelanggar.

"Pelanggar yang sama jika melakukan pelanggaran lagi diberi sanksi administrasi serta denda sebesar Rp250.000. Jika telah melewati sanksi administrasi, pelanggar dapat diberikan sanksi kurungan," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut