Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Selasa, 13 April 2021 - 10:57:00 WIB
Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 dan Pasal 83 Ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Sementara untuk pemilik usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya jam operasionalnya dimulai pada pukul 16.00 WIB," kata dia.
Selain itu, lanjut Hendri, usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, karaoke, kafe dan sejenisnya dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah pada Ramadan 1442 Hijriah.
"Saat ini, Satpol PP Kota Padang terus menyosialisasikan SE tersebut kepada para pemilik/pelaku usaha di Kota Padang agar dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto