Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Selasa, 13 April 2021 - 10:57:00 WIB
Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto : Humas Padang).
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang beroperasi. Ini dilakukan karena sudah memasuki bulan Ramadan 1422 Hijriah.

"Memasuki Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, Pemkot Padang meminta pemilik usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak menjalankan usaha atau kegiatan operasional," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (13/4/2021).

Hendri menambahkan, kebijakan ini mulai diberlakukan satu hari sebelum Ramadan sampai dengan hari ketiga sesudah Ramadan.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran wali kota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah," kata dia.

Bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, lanjut Hendri, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp50 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut