Sumbar Terapkan Perda Covid-19, Ini Kewajiban dan Sanksi yang Harus Diketahui Warga
Jasman mengatakan, aturan itu menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. "Aturan ini sudah diundangkan pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," ujarnya.
Pemprov Sumbar selanjutnya akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasi aturan itu di lapangan terutama berkaitan dengan sanksi. "Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota bisa segera menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta masyarakat untuk menaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di provinsi itu.
"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Perda ini diharapkan bisa memaksa masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Ini untuk kepentingan kita semua,” kata Irwan.
Editor: Maria Christina