Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Sepanjang 2022, Imigrasi Padang Deportasi 16 WNA Paling Banyak dari Malaysia

Rabu, 28 Desember 2022 - 18:52:00 WIB
Sepanjang 2022, Imigrasi Padang Deportasi 16 WNA Paling Banyak dari Malaysia
Imigrasi Padang deportasi 16 WNA sepanjang tahun 2022 (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendeportasi 16 warga negara asing (WNA). Mereka melanggar aturan keimigrasian sepanjang tahun 2022.

"Tahun ini, kami mendeportasi 16 WNA," kata Pelaksana Tugas Kepala Imigrasi Padang Ezardy Samsoe, Rabu (28/12/2022).

Dia menambahkan, WNA itu melanggar aturan sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurutnya, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan melebihi batas izin tinggal.

Dia memaparkan, dari 16 WNA yang dideportasi tersebut, paling banyak berasal dari Malaysia sebanyak 11 orang, Iran tiga orang, Singapura satu orang, dan Bangladesh satu orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut