Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Sepanjang 2021, Imigrasi Sumbar Deportasi 8 WNA 

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:55:00 WIB
Sepanjang 2021, Imigrasi Sumbar Deportasi 8 WNA 
Delapan WNA dideportasi Imigrasi Sumbar (Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Delapan warga negara asing (WNA) dideportasi dari Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 2021. Mereka dideportasi melalui Kantor Imigrasi Padang dan Agam.

"Sejak Januari hingga Juni ada delapan WNA yang dideportasi, satu dari Amerika dan tujuh lainnya warga negara Malaysia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Syamsul Efendi Sitorus, Kamis (24/6/2021)

Syamsul menambahkan, bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan serta penindakan terhadap WNA yang melanggar.

Dia kemudian merinci delapan WNA tersebut empat di antaranya merupakan penindakan oleh Kanim Kelas I TPI Padang, dan empat lainnya dari Kanim Agam.

Untuk penindakan Kantor Imigrasi Padang satu di antaranya WNA asal Amerika Serikat, ia dideportasi atas pelanggaran karena memberi keterangan yang tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut