Sel Khusus di Mapolresta Padang Siap, Bisa Tampung 60 Pelanggar Perda AKB
Perda nomor 6 tahun 2020 yang disahkan oleh DPRD Sumbar pada 11 September 2020 dan telah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dari Kemendagri tidak hanya memuat kewajiban masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.
"Dalam aturan itu juga termuat sanksi berupa denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker," katanya.
Imran mengatakan sebelumdimasukkan ke sel khusus untuk menjalani hukuman kurungan, mereka akan menjalani tes swab Covid-19 terlebih dahulu.
"Itu tes swab akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, agar hasilnya bisa segera keluar," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto