Sel Khusus di Mapolresta Padang Siap, Bisa Tampung 60 Pelanggar Perda AKB
PADANG, iNews.id - Polres Padang siapkan sel khusus untuk pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sel khusus itu diklaim bisa menampung hingga 60 orang yang melanggar Perda AKB.
"Sel khusus yang kami siapkan bisa menampung hingga 60 orang pelanggar Perda AKB," kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, Kamis (8/10/2020).
Imran menambahkan, tahanan pelanggar Perda AKB antara pria dan wanita akan dipisah. Bagi pelanggar perda yang berjenis kelamin wanita akan ditempatkan di sel Polsek.
"Sel pelanggar perda juga akan dipisah dengan sel tahanan pidana umum," katanya.
Lebih lanjut Imran mengatakan, penyediaan sel khusus tersebut sebagai upaya polisi mendukung penerapan Perda AKB yang sudah berlaku di Padang untuk menekan angka penularan Covid-19.