Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Tito Karnavian Ditanya soal Viral Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Garuda PKH Tetapkan 2 Tersangka Illegal Logging di Mentawai, Kerugian Ratusan Miliar

Senin, 01 Desember 2025 - 17:37:00 WIB
Satgas Garuda PKH Tetapkan 2 Tersangka Illegal Logging di Mentawai, Kerugian Ratusan Miliar
Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MENTAWAI, iNews.id - Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kedua tersangka, yakni korporasi PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) serta Direktur Utama perusahaan tersebut berinisial IM, berusia 29 tahun. 

Berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan bersama seluruh barang bukti yang kini diamankan di Pelabuhan Gresik. Sementara itu, para tersangka sudah ditahan di Sumatera Barat.

Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa aksi illegal logging ini diduga berjalan secara terstruktur dari hulu hingga hilir. 

"Perkara yang ditetapkan tersangka dua orang ini baru permulaan. Ada tersangka pelaku-pelaku lain di belakangnya yang mungkin tidak nampak di permukaan tapi sejatinya inilah aktor intelektual," ujar Agung.

Dari pengungkapan kasus tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp447 miliar. Angka tersebut belum termasuk kerusakan lingkungan yang nilainya diperkirakan jauh lebih besar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut