Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Ditimbun di Rumah Warga, Nilainya Rp3 Miliar

Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:34:00 WIB
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Ditimbun di Rumah Warga, Nilainya Rp3 Miliar
Polres Payakumbuh dan Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan ratusan kardus berisi ribuan bungkus rokok Luffman senilai Rp3 miliar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PAYAKUMBUH, iNews.id - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan 305 kardus yang berisi ribuan bungkus rokok Luffman di rumah warga. Rokok ilegal tanpa cukai itu ditaksir senilai Rp3 miliar.

"Dari 305 kardus tersebut berarti ada 152.500 bungkus rokok dengan jumlah 3.050.000 batang. Perkiraan nilai barangnya kurang lebih Rp3 miliar," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur, Baskoro di Payakumbuh, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya penemuan rokok ilegal tersebut menjadi pengungkapan terbesar di Sumbar saat ini. Pengungkapan terbesar sebelumnya yakni sekitar 200 kardus.

"Potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp1,7 miliar dari perhitungan penerimaan cukai," tuturnya.

Dia mengatakan, Bea Cukai Teluk Bayur dan Polres Payakumbuh masih menelusuri kepemilikan rokok asal mancanegara tersebut. Dari penelusuran diketahui rokok ilegal itu didatangkan dari luar negeri dan masuk Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut