Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Rangkap Jabatan, Oknum ASN Pempov Sumbar Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Lebih

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:53:00 WIB
Rangkap Jabatan, Oknum ASN Pempov Sumbar Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Lebih
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bernama Yelnazi Rinto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Senin (26/10/2020).  Dia terlibat kasus dugaan penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta sejumlah anggaran lain karena rangkap jabatan.

"Pada 2018-2019 terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pitria Erwina dan Irisa Nadeja, Senin (26/10/2020).

Dalam dakwaan jaksa diuraikan sejumlah uang yang diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Pertama,  Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening biro itu ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan biro," kata jaksa.

Kedua, uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta. Ketiga, uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut