Putus Cinta, Pemuda Agam Sebar Foto Vulgar Mantan di Media Sosial
"Hal itu dilakukan saat video call dengan korban," kata Arie.
Saat keduanya masih menjalin hubungan, video tersebut tidak diunggah di media sosial. Namun setelah hubungan mereka kandas, pelaku sakit hati dan mengunggah video itu ke medsos.
Foto itu diunggah ke media sosial dengan memakai nama korban disertai rekaman suara korban.
"Pelaku ini tidak mau diputuskan. Dia ingin tetap bersama korban, namun korban tidak mau. Karena sakit hati akhirnya tersangka ini mengunggah video dan rekaman suara korban ke media sosial," ujarnya.
Pelaku juga mengatakan, korban menuding keluarga pelaku tidak baik. Hal ini yang diakui pelaku membuatnya makin sakit hati.
“Sampai tersangka ini mengirim pesan bahwa sampai tujuh turunan, sembilan tanjakan cek aja ngak percaya, enam hari lagi, no sensor. Kalau informasi pelaku, dia juga mengunggah ke tiktok, namun setelah kita cek ternyata sudah di-banned," kata Arie.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4, UU Nomor 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Reza Yunanto