Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Polres Payakumbuh Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pupuk Subsidi, Pelaku Akan Jual ke Riau

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:52:00 WIB
Polres Payakumbuh Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pupuk Subsidi, Pelaku Akan Jual ke Riau
Kapolres Payakumbuh AKBP Doni Setyawan menunjukkan barang bukti 8 ton pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan dua pelaku dan dijual ke Riau. (Foto: iNews/Agung Sulistyo)
Advertisement . Scroll to see content

"Rencananya pupuk itu dijual ke perkebunan sawit dengan harga di atas normal," ujar Doni.

Kapolres Payakumbuh mengatakan, aksi kedua pelaku sangat berdampak pada petani di masa pandemi Covid-19. Saat ini, hasil panen tidak memuaskan dan pupuk sulit didapat. Bahkan, kelangkaan pupuk sudah mulai terasa sejak beberapa bulan terakhir. "Namun di masa sulit ini masih ada saja oknum-oknum yang bermain," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh untuk pengembangan kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, juncto Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 1962.

Kemudian, juncto Pasal 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 77 Tahun 2005 Jo Pasal 30 Ayat 2 Jo Pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Ancaman hukuman untuk dua tersangka, enam tahun penjara," kata Kapolres Payakumbuh.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut