Polres Payakumbuh Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pupuk Subsidi, Pelaku Akan Jual ke Riau
PAYAKUMBUH, iNews.id - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, menggagalkan penyelundupanpupuk bersubsidi jenis NPK-Phonska sebanyak delapan ton atau 160 karung. Para pelaku akan menyelundupkan dan menjual ratusan karung pupuk tersebut ke Riau.
Kapolres Payakumbuh AKBP Doni Setyawan mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni, Doni, warga Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang menjadi sopir truk. Kemudian, Gisman, warga Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang merupakan pemilik pupuk. Polisi juga mengamankan barang bukti pupuk dan truk pengangkut pupuk Colt Diesel BA 8672 KU.
"Kedua tersangka ditangkap di kawasan Jalan by Pass Diponegoro, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh," kata Kapolres Payakumbuh saat jumpa pers, Senin (20/7/2020).
Saat itu petugas yang tengah patroli curiga dengan truk dengan nomor polisi BA 8672 KU yang dikemudikan. Setelah dicek, ternyata barang yang dimuat dalam truk pupuk bersubsidi dan tanpa dilengkapi dokumen.
Dari pengakuan tersangka, pupuk tersebut dibeli di Kota Bukittinggi, tepatnya di Gudang Pupuk Banggar Koto Tuo Padang Luar. Mereka selanjutnya akan menjual ke daerah Ujung Batu, Provinsi Riau, dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pelaku akan menjual Rp160.000 per karung dari harga beli Rp160.000.