Polisi Tetapkan Bupati dan Sekda Agam Tersangka Ujaran Kebencian
Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Hingga saat ini polisi belum menahanp Indra Catri dan Martias Wanto, walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan," katanya.
Kuasa hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Indra Catri.
"Kemarin saya ketemu dengan Martias Wanto dan mengatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu harus bertemu dulu untuk mengambil langkah selanjutnya," kata dia.
Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).
"Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin (10/8/2020) kemarin," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki