Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Imam Masjid di Palopo Babak Belur Dikeroyok, Kini Malah Dilaporkan Balik ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 08:46:00 WIB
Polisi Tetapkan 2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. (Foto iNews/Wahyu Sikumbang).
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut," kata dia.

Atas kejadian ini, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat dikeroyok rombongan pengendara motor gede (moge). Pengeroyokan terjadi di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi

Dua korban pengeroyokan itu yakni Serda Mis dan Serda MY. Keduanya bertugas sebagai anggota Satuan Intel di Kodim 0304/Agam.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut