Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Paksa Putar Balik 1.982 Kendaraan selama PSBB Sumbar Tahap I

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:34:00 WIB
Polisi Paksa Putar Balik 1.982 Kendaraan selama PSBB Sumbar Tahap I
Ilustrasi PSBB (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah memutarbalikkan 1.982 kendaraan ke daerah asal. Hal ini dilakukan selama Sumbar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kendaraan tersebut diberhentikan di Pos Operasi Ketupat Singgalang 2020 yang ada di perbatasan Provinsi Sumbar.

“Sebanyak 1.982 kendaraan tersebut terdiri 232 kendaraan umum, 763 mobil pribadi dan 325 sepeda motor,” kata Bayu, Rabu (13/5/2020).

Sementara itu, kata Bayu, untuk data kendaraan yang dilarang keluar dari Sumbar sebanyak 123 kendaraan umum, kemudian 362 kendaraan pribadi dan 213 sepeda motor.

“Jadi, total jumlah kendaraan yang dilarang masuk selama PSBB tahap pertama sebanyak 1.320 dan yang kendaraan yang dilarang keluar Sumbar sebanyak 662 kendaraan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut