Polisi Paksa Putar Balik 1.982 Kendaraan selama PSBB Sumbar Tahap I
PADANG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah memutarbalikkan 1.982 kendaraan ke daerah asal. Hal ini dilakukan selama Sumbar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kendaraan tersebut diberhentikan di Pos Operasi Ketupat Singgalang 2020 yang ada di perbatasan Provinsi Sumbar.
“Sebanyak 1.982 kendaraan tersebut terdiri 232 kendaraan umum, 763 mobil pribadi dan 325 sepeda motor,” kata Bayu, Rabu (13/5/2020).
Sementara itu, kata Bayu, untuk data kendaraan yang dilarang keluar dari Sumbar sebanyak 123 kendaraan umum, kemudian 362 kendaraan pribadi dan 213 sepeda motor.
“Jadi, total jumlah kendaraan yang dilarang masuk selama PSBB tahap pertama sebanyak 1.320 dan yang kendaraan yang dilarang keluar Sumbar sebanyak 662 kendaraan,” katanya.