Polda Sumbar Mulai Berlakukan Seri 3 Huruf Pelat Nomor Kendaraan, Ini Alasannya
PADANG, iNews.id - Kebijakan penggunaan seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan mulai diberlakukan Polda Sumatera Barat. Aturan baru ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman yang dikonfirmasi membenarkan sudah memberlakukan kebijakan seri tiga nomor pelat kendaraan tersebut.
“Iya sudah,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, masyarakat dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Kota Padang untuk melakukan pengurusan seri tiga huruf pada pelat nomor kendaraan.
Selain bisa datang langsung, masyarakat juga dapat menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor telepon 081367810456.
Hilman menyebutkan, pihaknya memberlakukan kebijakan ini lantaran stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang sudah dinyatakan habis.