Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling 24 Kg, 2 Tersangka Ditangkap
Saat keduanya hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan. Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana berat karena memperdagangkan satwa dilindungi yang terancam punah.
“Trenggiling merupakan salah satu satwa yang sangat terancam punah. Perdagangan sisiknya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara merusak kelestarian alam,” kata Andi Kurniawan.
Polda Sumbar juga bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, kasus ini adalah bukti komitmen kepolisian menjaga kelestarian lingkungan.
“Upaya ini bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga ekosistem serta mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas perburuan maupun perdagangan ilegal satwa,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw