Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling Hampir 1 Ton di Tanjungbalai, 2 Orang Ditangkap

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:13:00 WIB
Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling Hampir 1 Ton di Tanjungbalai, 2 Orang Ditangkap
Barang bukti sisik trenggiling dalam karung yang diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sumut. (Foto: Dok Polda Sumut)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polisi mengagalkan perdagangan 987,22 kilogram atau hampir 1 ton sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sumut, dua orang diamankan yakni pembeli dan penjual.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, trenggiling (Manis Javanica) merupakan jenis satwa dilindungi karena jumlahnya semakin sedikit dan penyebarannya yang terbatas.

Dalam upaya melindungi trenggiling, polisi menangkap pelaku perdagangan satwa tersebut. Mereka yakni berinisial AH alias DD (pemilik/pengepul) dan R alias AN (pembeli). Keduanya ditangkap di rumah AH, Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Menurutnya, awalnya personel menerima laporan masyarakat yang menyebut adanya jual beli satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai. Setelah menerima laporan, Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa memimpin penyelidikan untuk pengungkapan kasus.

"Personel  menangkap kedua tersangka berikut barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg," ujar Hadi, Jumat (9/8/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut