Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling 24 Kg, 2 Tersangka Ditangkap
PADANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar kasus perdagangan ilegalsatwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Kasus ini terungkap dalam rangka Operasi Thunder 2025 yang digelar Mabes Polri sejak 15 September hingga 15 Oktober 2025.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andi Kurniawan menjelaskan Subdit IV berhasil menangkap dua tersangka berinisial DW dan B. Keduanya kedapatan menyimpan, mengangkut, hingga memperdagangkan sisik trenggiling yang termasuk Appendix I CITES.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu karung plastik berisi sisik trenggiling seberat 24,177 kilogram, satu unit mobil, dokumen kendaraan serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Menurut hasil penyidikan, DW berperan sebagai pengumpul sisik dari sejumlah petani di Bukit Gado-gado, Padang, dan Lubuk Alung, Padang Pariaman. Dia membeli sisik dengan harga Rp300.000 per kilogram, lalu menjual kepada B seharga Rp1,3 juta per kilogram. Selanjutnya, B menjualnya kembali dengan harga Rp2,8 juta per kilogram.
“DW membeli sisik dari petani, kemudian menjualnya kepada B. dengan harga lebih tinggi. Selanjutnya B. mencari pembeli dengan harga hampir tiga kali lipat,” ujar Kombes Pol Andi Kurniawan, Jumat (26/9/2025).