Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update 11 September Covid-19 Sumbar: Positif 3.161, Sembuh 1.735, Meninggal 63
Advertisement . Scroll to see content

Perda AKB Disahkan, Wakil Wali Kota Padang: Warga Tak Patuh Bisa Dipenjara

Sabtu, 12 September 2020 - 13:29:00 WIB
Perda AKB Disahkan, Wakil Wali Kota Padang: Warga Tak Patuh Bisa Dipenjara
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto : Humas Padang).
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Padang akan menyosialisasikan ke tengah masyarakat hingga satu pekan ke depan. Dalam sosialisasi ini, Pemkot Padang membentuk tim yang turun ke seluruh kelurahan.

“Kita masifkan sosialisasi perda ini. Saya dan tim akan ikut turun ke tengah masyarakat nantinya,” katanya.

Selain itu, Pemkot Padang juga akan berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar dalam segi teknis sosialisasi ke masyarakat. Sesuai arahan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, seluruh kabupaten/kota diminta melakukan koordinasi dengan Satpol PP Pemprov terkait teknis sosialisasi.

“Kita akan ikuti teknisnya agar sama dengan Pemprov Sumbar, jangan sampai kita beda sendiri,” katanya.

Editor: Tomi Wahyudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut