Perda AKB Berlaku, Pjs Bupati Tanah Datar Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Elfiadi menyebut, semua yang melanggar terlebih dahulu didata. Data ini dikirim secara online ke provinsi.
" Nah, nantinya jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran baik di Tanah Datar atau daerah lain di wilayah Sumbar akan terlihat datanya. Bagi yang kedapatan kembali melanggar tentu akan diberikan sanksi yang berbeda," katanya.
Razia dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, selama razia, banyak warga yang tidak menggunakan masker yang terjaring petugas. Semua yang terjaring terlebih dahulu dipasangkan rompi pelanggar protokol kesehatan dan kemudian diberikan sanksi menyapu jalan.
Razia kali ini juga ditinjau oleh Tim protokol kesehatan Covid-19 Provinsi Sumbar dan BPBD Provinsi, Forkopimda Tanah Datar. Tim bahkan ikut memasangkan rompi pelanggar protokol kesehatan.
Editor: Tomi Wahyudi