Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambah 76 di 6 Oktober, Pasien Covid-19 di Sumbar Jadi 7.429 Jiwa
Advertisement . Scroll to see content

Perda AKB Berlaku, Pjs Bupati Tanah Datar Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:50:00 WIB
Perda AKB Berlaku, Pjs Bupati Tanah Datar Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Tim dari Pemprov Sumbar bersama Pemkab Tanah Datar saat memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (Foto : Humas Tanah Datar).
Advertisement . Scroll to see content

Elfiadi menyebut, semua yang melanggar terlebih dahulu didata. Data ini dikirim secara online ke provinsi.

" Nah, nantinya jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran baik di Tanah Datar atau daerah lain di wilayah Sumbar akan terlihat datanya. Bagi yang kedapatan kembali melanggar tentu akan diberikan sanksi yang berbeda," katanya.

Razia dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, selama razia, banyak warga yang tidak menggunakan masker yang terjaring petugas. Semua yang terjaring terlebih dahulu dipasangkan rompi pelanggar protokol kesehatan dan kemudian diberikan sanksi menyapu jalan.

Razia kali ini juga ditinjau oleh Tim protokol kesehatan Covid-19 Provinsi Sumbar dan BPBD Provinsi, Forkopimda Tanah Datar. Tim bahkan ikut memasangkan rompi pelanggar protokol kesehatan.

Editor: Tomi Wahyudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut