Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambah 76 di 6 Oktober, Pasien Covid-19 di Sumbar Jadi 7.429 Jiwa
Advertisement . Scroll to see content

Perda AKB Berlaku, Pjs Bupati Tanah Datar Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:50:00 WIB
Perda AKB Berlaku, Pjs Bupati Tanah Datar Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Tim dari Pemprov Sumbar bersama Pemkab Tanah Datar saat memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (Foto : Humas Tanah Datar).
Advertisement . Scroll to see content

Erman mengimbau kepada masyarakat untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan seperti yang disampaikan pemerintah. Hal itu agar warga terhindar dari Covid-19, yang sampai saat ini masih belum ditemukan obatnya.

Dalam penegakan disiplin ini, warga yang tidak mentaati protokol kesehatan diberikan sanksi oleh petugas dari tim gabungan penindakkan protokol kesehatan Covid-19 Tanah Datar yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi, Dishub dan Polisi Militer (PM) saat menggelar razia di kawasan Lapangan Cindua Mato.

Warga yang tidak patuh tersebut selain diberikan sanksi sosial juga membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Sementara itu, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar Elfiardi mengatakan, jika sanksi yang diberikan masih dalam tahap awal berupa sanksi sosial.

"Ada sekitar 70 orang tadi yang tercatat melakukan pelanggaran. Semuanya kita berikan sanksi sosial seperti menyapu jalan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut