Perda AKB Berlaku, Pjs Bupati Tanah Datar Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
TANAH DATAR, iNews.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) efektif berlaku di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai 10 Oktober nanti. Tim dari Pemprov Sumbar bersama Pemkab Tanah Datar langsung melakukan sosialisasi dan menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada warga, khususnya pemakaian masker.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar Erman Rahman mengatakan, pemberian sanksi sosial merupakan langkah awal akan diterapkannya Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Jadi efektifnya nanti tanggal 10 Oktober 2020. Nanti langsung diterapkan sanksi denda," kata Erman Rahman, Selasa (6/10/2020).
Erman menyebut, jika persoalan Covid-19 sangat penting untuk diperhatikan, karena hal ini tidak bisa dipandang mudah. Bahkan, pemerintah daerah pun mengatur hal itu dengan perda maupun perbup.
"Untuk sanksi yang diberikan hari ini masih mengacu pada Perbup Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujarnya.