Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan
Advertisement . Scroll to see content

Pegang Payudara Teman, Nelayan di Pariaman Diborgol Polisi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:10:00 WIB
Pegang Payudara Teman, Nelayan di Pariaman Diborgol Polisi
Syafriadi pelaku cabul yang memegang payudara temannya (Eka Gusrpriadi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat itu pelaku menyentuh payudara korban. Korban pun kaget dan berusaha menutup dadanya dengan kedua tangannya. Namun, pelaku tetap melakukan aksi bejatnya," kata dia.

Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi. Dari laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut