Pegang Payudara Teman, Nelayan di Pariaman Diborgol Polisi
Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:10:00 WIB
"Saat itu pelaku menyentuh payudara korban. Korban pun kaget dan berusaha menutup dadanya dengan kedua tangannya. Namun, pelaku tetap melakukan aksi bejatnya," kata dia.
Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi. Dari laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto